• SMA NEGERI 1 TUTUYAN
  • “WE STRIVE FOR PROGRESS NOT PERFECTION”

Edaran PTM Dinas Pendidikan Provinsi

Pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 di satuan pendidikan SMA, diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Satuan pendidikan pada PPKM level 1 atau PPKM level 2, dilaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan ketentuan sebagai berikut :
    • Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80% (delapan puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di atas 5O% dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
    • setiap hari;
    • jumlah peserta didik 100% (seratus persen) dari kapasitas ruang kelas; dan
    • lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran perhari.
  2. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan sebanyak 50% (lima puluh persen) sampai dengan 80% (delapan puiuh persen) dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia sebanyak 40% (empat puluh persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
    • setiap hari secara bergantian;
    • jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas; dan
    • lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari.
  3. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50% (lima puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 40% (empat puluh persen) di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
    • setiap hari secara bergantian;
    • jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas; dan
    • lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari.
  4. Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 3, dilaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas atalr pembelajaran jarak jauh dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia paling sedikit 10% (sepuluh persen) di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan:
      • setiap hari secara bergantian.
      • jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas; dan
      • lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari.\
    • bagi satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40% (empat puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 10% (sepuluh persen) di tingkat kabupaten/kota, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.
  5. Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh;
  6. Satuan Pendidikan yang berada pada Daerah Khusus (3T)
    • Berdasarkan kondisi geografis sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor : 160/P/2O21 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka secara penuh dengan kapasitas peserta didik 1OO% (seratus persen)
    • Setiap satuan pendidikan pada daerah khusus paling sedikit 50% (lima puluh persen) pendidik dan tenaga kependidikannya telah divaksin COVID-19 pada akhir Januari 2022.
  7. Pendidik dan tenaga kependidikan yang melaksanakan tugas pembelajaran/bimbingan pada pembelajaran tatap muka terbatas wajib telah menerima vaksin COVID-19.
  8. Bagi pendidik yang tidak diperbolehkan atau ditunda menerima vaksin COVID- 19 karena memiliki komorbid tidak terkontrol atau kondisi medis tertentu berdasarkan keterangan dokter, pelaksanaan tugas pembelajaran/bimbingan pendidik dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh;
  9. Pembelajaran tatap muka terbatas di dalam kelas dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, meliputi:
    • menggunakan masker sesuai ketentuan yaitu menutupi hidung, mulut dan dagu;
    • menerapkan jaga jarak antar orang dan/atau antar kursi/meja paling sedikit 1 (satu) meter;
    • menghindari kontak fisik;
    • tidak saling meminjam peralatan atau perlengkapan belajar;
    • tidak berbagi makanan dan minuman, serta tidak makan dan minum bersama secara berhadapan dan berdekatan;
    • menerapkan etika batuk dan bersin; dan
    • rutin membersihkan tangan;
  10. Kondisi medis warga satuan pendidikan yang mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas:
    • tidak terkonfirmasi COVID-19 maupun tidak menjadi kontak erat COVID-19;
    • sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol; dan
    • tidak memiliki gejala COVID-19, terrnasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
  11. Kantin dan Pedagang Kantin ditentukan sebagai berikut:
    • kantin di dalam lingkungan satuan pendidikan belum diperbolehkan dibuka selarna pelaksanaan pernbelajaran tatap muka terbatas;
    • pedagang yang berada di luar gerbang di sekitar lingkungan satuan pendidikan diatur oleh satuan tugas penanganan COVID-19 wilayah setempat bekerja sama dengan satuan tugas penanganan COVID-19 pada satuan pendidikan.
  12. Kegiatan Ekstrakurikuler dan Olahraga di dalam dan di luar ruangan dilaksanakan sesuai dengan pengaturan pembelajaran di ruang kelas  dengan menenerapkan protokol kesehatan secara ketat.
  13. Kegiatan pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan diperbolehkan sesuai dengan ketentuan pengaturan PPKM.
  14. Pengantaran dan penjemputan dilakukan di tempat yang telah ditentukan, dengan ketentuan sebagai berikut:
    • tempat pengantaran dan penjemputan dilaksanakan di tempat terbuka dan cukup luas sehingga memungkinkan penerapan protokol kesehatan secara ketat; dan
    • jadwal kedatangan dan kepulangan peserta didik pada masing-masing kelompok belajar diatur untuk menghindari kerumunan pada saat pengantaran dan penjemputan.
  15. Tempat parkir terutama untuk kendaraan roda 2 (dua) diatur agar memungkinkan penerapan jaga jarak.

Komentar

Hacked By KenzoXploit

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
PENGUMUMAN KELULUSAN KELAS XII TP. 2022/2023

Menginformasikan kepada peserta didik kelas XII SMA Negeri 1 Tutuyan Tahun Pelajaran 2022-2023, Berdasarkan Hasil Rapat Kelulusan Tahun Pelajaran 2022-2023, Pengumuman Kelulusan akan di

05/05/2023 16:32 - Oleh Admin - Dilihat 543 kali
14 Siswa SMA Negeri 1 Tutuyan Lolos SNMPTN Tahun 2022

Sebanyak 14 siswa SMA Negeri 1 Tutuyan berhasil lolos Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2022 di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN). Hasil ini diperoleh dari la

12/04/2022 10:34 - Oleh Admin - Dilihat 1325 kali
SMA Negeri 1 Tutuyan Gelar Roots Day Cegah Perundungan Pelajar

Tutuyan, MX Mencegah terjadinya perundungan di kalangan pelajar, Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), menggelar "Roots Day" Agen Pe

24/03/2021 06:57 - Oleh Admin - Dilihat 876 kali